Kebal Hukum? Puluhan Dumtruck Galian C Diduga Ilegal Bebas Beraktifitas di Jl.Soekarno – Hatta KM 32 Kawasan Industri Bawen (KIB) Merakrejo Harjosari

Kabupaten Semarang|Semarjoglo.com-
Viralnya pemberitaan yang di unggah di beberapa media, terkait galian C yang diduga tidak kantongi izin sampai sekarang masih beraktivitas, karena sampai saat ini masih banyak Dump Truk pengangkut tanah urug berlalu lalang melintasi di wilayah kabupaten Semarang.

Berdasarkan penelusuran awak media,truck pengangkut serta beberapa orang pekerja yang beraktivitas di areal tambang galian C diduga ilegal terlihat bebas beraktivitas tanpa adanya pengawasan dari pemerintah setempat atau pun dari pihak aparat penegak hukum setempat seolah kegiatan terkesan pembiaran.

Diketahui para penambang Galian C diduga ilegal itu, terkesan kebal hukum, sehingga mereka bebas menambang tanpa memperhatikan aturan, dan dampak dari aktivitas tersebut.

Padahal seharusnya pelaku ekploitasi Galian C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu dan masih ada beberapa jenis lainnya haruslah mengantongi Ijin.

Perizinan diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu Pasal 158 tegas mengatur,
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Untuk Pengangkutan hasil tambang di Jalan umum diwajibkan mengantongi SIPD (Surat Ijin Pengangkutan Daerah).

Menanggapi hal itu, ketua DPW Sapu Jagad Provinsi Jawa Tengah Susilo Haryadi angkat bicara, Kecam keras terkait hal tersebut, karena aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin itu benar-benar melanggar hukum. Jangan hanya untuk kepentingan pribadi saja. Jika tidak mau di permasalahkan aktivitasnya ya izin.” ucap Susilo Haryadi dengan nada kesal

Dirinya akan segera melaporkan terkait hal itu, jika Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak segera bertindak dan seolah-olah adanya pembiaran.”Tandasnya.

Jangan sampai ada oknum – oknum aparat yang bermain atau membekingi kegiatan ini, Sapu Jagad Jateng juga tidak akan segan segan membawa keranah hukum para oknum oknum tersebut. tegasnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *