Salatiga|SemarJoglo.com-Mantan Walikota Salatiga, Jawa Tengah dua periode 2011-2016 dan 2017-2022, Yuliyanto melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Walikota Salatiga menghadiri acara konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 oleh PDIP Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan dan mengadukan Pj Walikota Salatiga kepada KASN karena patut diduga melanggar netralitas sebagai ASN. Beliau datang di acara PDIP di Semarang,” terang Yuliyanto, Kamis (31/8/2023).
Ia mengungkapkan,hal ini dikarenakan kehadiran Pj Walikota Salatiga pada acara konsolidasi di salah satu partai politik.
“PJ Walikota Sinoeng khan ASN bukan dari partai Politik,seharusnya memberi tauladan yang baik soal netralitas ASN, ” tegas Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto ada pelanggaran kode etik ASN dan pelanggaran disiplin, beliau melanggar aturan yang tertuang pada UU Nomor 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN.
“Kami sudah laporankan ke KASN beserta bukti pemberitaan ke KASN krena ini merupakan pelanggaran berat buat ASN” kata Yuliyanto.
Surat pengaduan dan laporan ke KASN ini dikirim agar penegakan disiplin dan netralitas ASN terjaga dengan baik.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termasuk ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kalau tidak diusut dan tidak diluruskan akan menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya,” tandasnya.
(Red)