Redaksi
REDAKSI
MEDIA SEMARJOGLO.COM
BERITA ONLINE HARIAN NASIONAL
Media SEMARJOGLO.COM Adalah Media Research and Development Agency, Intelijen, Kajian Strategis, dan Dialektika, salah satu Media Portal Berita yang didedikasikan untuk Bangsa Dan Negara melalui Lintas Jaringan Aktivis Nasional di Seluruh Penjuru Indonesia, yang meliputi Kajian Jurnalistik, Akademisi, Budaya, Politik, Sosial, Demokrasi, Hukum, HAM, Lingkungan Hidup dan lain sebagainya. untuk Membangun Dialektika Opini Publik sehingga NKRI menjadi Pusat Kemajuan Dan Peradaban Dunia
DEWAN KEHORMATAN
Irjen. Pol. Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M.
DEWAN PENASEHAT
Irjen Pol (Purn) Drs. Drajat Tirtayasa, SH
Dr. Budiyono, SH, MH
Mayor TNI (Purn) Mamat
Ossi Gumanti
Amri Ibrahim
PENASEHAT HUKUM
DR(C) Tanto Gaelea SH.MH
Asep Giatna Dibrata SH
Subhan S Falah SH
PIMPINAN REDAKSI
Nanang Setyo Budi
KONTRIBUTOR:
Abdul Khamid,Roby,Iwan Setyawan,Budi Susanto,Ahmadi,Zaenal,Siswanto,Mardiono,Edi,Zulfikar Ahmad,Bambang Sugiono,Jhoni Pratama,Wawan Iskandar,Deny Susanto,Paidi,Hermawan,Bayu,Zaenudin,Yudi, Bambang. S, Narain,Roby Yuliantoro, Sultan Ibrahim, Christian,Wahyudi Eko.S,Praditya Haryadi,Ragil Agus Siswoyo,Umar,Ahmad Arifin, P.Legowo
Diterbitkan oleh:
PT SUARAINDO CIPTA MEDIA
AHU-042501. AH. 01.30.Tahun 2023
NIB :1606230129898
OSS : 16062301298980001
NPWP : 39.162.130.7-505.000
Alamat Redaksi:
Jl. Raya Plumbon-Suruh Km. 5 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Indonesia
No.Telp:089648696900/085292826986
Setiap Wartawan SEMARJOGLO.COM dilengkapi dengan ID Pengenal dan Surat Tugas yang dapat di verifikasi lewat barcode dan terdaftar box redaksi
Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta