Kab Semarang |Semarjoglo.com– Aparat melakukan penggerebekan terhadap dugaan pengoplosan gas LPG 3 kilogram (gas melon) di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.Jumat Malam (6/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga merupakan pekerja di lokasi yang digunakan sebagai tempat kegiatan tersebut.
Keempat orang yang berinisial RA,BW,MJ dan BA saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemodal atau pemilik usaha masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Semarang menyampaikan bahwa mereka tidak dalam posisi memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan penanganan perkara berada pada tingkat pusat.
“Polres Semarang hanya dititipi empat orang yang diamankan. Untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut merupakan ranah Bareskrim Polri,” ujar sumber dari kepolisian setempat.
Dengan demikian, perkembangan kasus serta penetapan status hukum para pihak yang terlibat akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian karena gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penyalahgunaan distribusinya dapat merugikan masyarakat luas.
Dalam kasus dugaan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, takaran, atau kualitas yang sebenarnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar.
Tidak menutup kemungkinan pula penerapan ketentuan pidana lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan unsur kecurangan dalam praktik perdagangan atau kelalaian yang dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah masing-masing guna mencegah kerugian bagi masyarakat serta menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
(Tim)






