Kab.Semarang|Semarjoglo.com-Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Tempuran, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, terungkap ilegal dan tidak memiliki izin. Dalam konfirmasi dengan pemilik tambang berinisial E T diakui bahwa tambang tersebut memang tidak memiliki izin dan telah mendapatkan dukungan dari oknum polisi.
Kegiatan tambang ini dinilai berdampak serius pada lingkungan dan keselamatan warga sekitar. “Seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelaku penambang ilegal ini, namun kenyataannya mereka malah mendukung aktivitas yang melanggar hukum,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas berupa sanksi hukum dijatuhkan kepada para pelaku penambangan ilegal. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dampak negatif dari aktivitas ini diperkirakan akan terus meluas dan merugikan banyak pihak. Mereka juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah Tempuran.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal dan memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, laporan ini menunjukkan adanya oknum yang justru memfasilitasi kegiatan tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai langkah lanjutan dari pihak berwenang terkait temuan ini.
[Team]