Semarang|Semarjoglo.com-Dugaan Pegawai Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana (BBWS PJ), yang bertugas di OPSDA I sampai IV pada masa bhakti 2018 hingga 2024 diduga bermain kebutuhan bahan bakar solar untuk keperluan alat berat,proyek dan mesin pompa yang dikelola BBWS Pemali Juana dan diperkirakan akibat dari perbuatan tersebut negara dirugikan mencapai milyaran rupiah.
Diduga mereka berkedudukan sebagai Pelaksana Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan OPSDA Pemali Juana, sampai detik ini perbuatan tersebut belum tercium oleh Pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR maupun pihak APH, yang mana dugaan terjadi konspirasi korupsi berjemaah yang sangat besar jumlah nilainya, yang mana proses pengadaan awal sejak menjelang akhir tahun 2018 berlangsung hingga tahun 2024 dan kebutuhan Solar tersebut tersebut diduga di suplay oleh PT. FTE dan PT. RAH yang mana kedua perusahaan tersebut beralamat sama dan berkantor di Kota Semarang.
Di dalam pelaksanaannya BBWS Pemali Juwana didalam menjalankan kegiatan kerjanya menurut informasi memerlukan anggaran kurang lebih 16 Milyar dalam teknis pelaksanaannya khusus dalam pengadaan BBM Industri tersebut BBWS Pemali Juwana menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada perusahaan suplayer BBM Industri yang sudah ditunjuk yakni PT. FPE dan PT. RAH melalui satuan kerja operasional dan pemeliharaan SDA Pemali Juwana (OPSDA) masing-masing dan ditandatangani oleh pejabat OPSDA tersebut yang mana kala saat itu menjabat. Namun yang terjadi prakteknya di duga dengan mengedepankan “Asas Praduga,Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence) dijadikan kesempatan oleh para oknum Pejabat BBWS Pemali Juwana bekerjasama dengan PT. FPE dan PT. RAH untuk berkonspirasi korupsi tersistem menyelewengkan anggaran pembelanjaan yang dikeluarkan oleh negara melalui kementerian PUPR dan diduga telah merugikan negara milyaran rupiah pertahun dari anggaran belanja pengadaan solar tersebut
Dalam hal ini berakibat merugikan negara dan rakyat Indonesia sebagai pewaris hutang negara, Sebab disinyalir konspirasi jahat menyelewengkan Anggaran Belanja Negara ini sudah belangsung sejak tahun 2018 yang mana pekerjaan konspirasi ini sudah berjalan turun temurun dari pejabat-pejabat sebelumnya dan diwariskan oleh pejabat penggantinya.
Proses Konspirasi permainan pengadaan solar ini BBWS menyetor dana yang sudah disepakati oleh pimpinan PT. FPE dan PT RAH, Setelah SPK dilaksanakan yang mana akan dibayarkan sesuai harga yang disepakati jika dikirim solarnya dan untuk dokumen pencairanya diduga hanya dikirim dokumen fiktif atau istilahnya dikeringkan maka akan ada perhitungan prosentase antara kedua belah pihak atas harga solar yang tidak dikirim ( Dikeringkan ) dalam pelaksanaannya hanya mengirimkan armada tanki kosong saja untuk diambil dokumentasi foto dengan membawa surat jalan dari perusahaan.
Dalam disetiap bulannya jatah uang anggaran yang barus diserahkan kepada oknum pejabat BBWS terpenuhi dan setiap penutupan tahun semua uang harus beres dan diterima oleh pihak oknum pejabat BBWS tersebut.
Beberapa SP diduga fiktif/ aspal mengingat tidak ada pengiriman BBM sesuai tersebut seperti contoh diduga salah satunya SPK (Surat Perintah Kerja) dengan nomor 227/SPK/PPK/OPSDA/III-SATKER OPSDAPJ/XI/2018 tanggal 22 November 2018 dengan Nilai SPK Rp 185,400,000 antara pejabat pembuat komitmen OPSDA III dan PT. FPE Mengingat bahwa keberadaan Dua PT tersebut yang saat itu memonopoli distribusi permintaan BBWS PJ tidak pernah mengirim solar tesebut di karenakan dikendalikan oleh oknum mafia solar yang mengambil solar subsidi yang menjadi pemain BBM di BBWS PJ dan penerima SPK (surat Perintah Kerja) mendapatkan fee sebesar 15% dari uang masuk ke PT tersebut yang diambil tunai dan uang di berikan kepada oknum OPSDA BBW PJ dan untuk selanjutnya di ambi keuntungan oleh oknum BBWS PJ dengan membeli solar subsidi milik mafia solar yang bekerjasama dengan oknum BBWS PJ, dengan harga dibawah SPK ( Surat Perintah Kerja) yang menjadi dokumen resmi BBW Pemali Juana. Dugaan ini didasari adanya Delivery Note tanpa adanya SPK (Surat Perintah Kerja) dari Perusahaan transportir BBM PT SAD yang di tujukan kepada pihak BBWS Pemali Juana, Yaitu: 023/DN-SAD/XI/2018, Date 23 Nopember 2018. Selisih satu hari setelah SPK resmi di terbitkan dan diduga merupakan solar BBM bersubsidi hasil dari pengambilan secara ilegal di SPBU-SPBU. Yang dibeli dengan harga dibawah standart oleh oknum pejabat BBWS Pemali Juana, Sebagai solar pengganti dari SPK aspal yang dibayar melalui dana Negara yang di kelola oleh BBWS Pemali Juana.
Atas perbuatan dugaan konspirasi penyelewengan anggaran belanja yang dipergunakan untuk pembelanjaan BBM Industri yang dilakukan oleh oknum pejabat BBWS Pemali Juwana ini sangat merugikan Negara mencapai milayaran rupiah dan patut dilakukan pembuktian dengan melakukan penyelidikan langsung ke BBWS Pemali Juana oleh pihak APH maupun KPK sebelum terlanjur merugikan dalam jumlah banyak akibat dari dugaan konspirasi korupsi berjemaah ini yang merugikan negara.(red)





