Penimbunan BBM Bersubsidi Di Montong Sari Weleri Kendal Milik G Diduga Dilindungi Oknum APH

Oplus_16908288

Kendal|Semarjoglo.com-Sebuah lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di pinggir Jalan Raya Montong Sari, Tambak, Desa Montong Sari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Tepatnya di Pangkalan Truk Montong Sari belakang kios kios pinggir jalan raya Montong Sari.

Lokasi ini mencuri perhatian publik lantaran berada di jalur strategis Pantura, dengan Modus menggunakan pangkalan truk angkutan berat sebagai tempat penampungan BBM illegal yang mengangsu si SPBU SPBU sekitar Weleri dan Kendal, dan menjadi penampungan illegal pencurian BBM solar milik perusahaan tranportasi yang dilakukan oleh pihak driver truk tersebut.

Hasil pantauan di lokasi terlihat puluhan kempu besar berkapasitas 1.000 liter tampak terisi penuh dengan solar bersubsidi. Bahkan, sebagian BBM telah dipindahkan ke puluhan galon air mineral, diduga untuk diperjualbelikan secara ilegal. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan tanpa penyamaran yang lebih rapi yang diduga sudah berkoordinasi dengan oknum APH Polres Kendal dan oknum dari pihak Polda Jawa tengah hingga terjadi pembiaran karena diduga oknum dari kedua institusi tersebut telah menerina atensi jutaan rupiah perbulannya, hingga pemberitaan ini diturunkan Pihak tim media dari Semarjoglo.com memohon konfirmasi ke pihak polres Kendal juga Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait pemberitaan ini untuk memberikan hak Jawab.

Karena pangkalan truk aktifitas tersebut tidak tercium warga bahwa tempat tersebut menjadi penampungan illegal BBM Solar hasil ngangsu di SPBU dan hasil curian driver truk milik perusahaan dimana dia bekerja., warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa dalang di balik operasi ilegal ini. Setahunya pemiliknya berinisial G dan H. Yang diduga pelaku tersebut tidak mempunyai efek jera terhadap penualan BBM solar Subsidi tersebut.

Keberadaan tempat penimbunan di tempat pangkalan perkit Truk Montong Sari ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat distribusi BBM bersubsidi bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat pun mendesak pihak kepolisian segera bertindak. Pihak Polres Kendal diminta untuk menindak tegas agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang dan hak jawab kepada pengelola BBM yang di duga illegal tersebut. Namun, dengan meningkatnya tekanan publik, diharapkan aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum semakin merugikan masyarakat luas.
Mengingat pelaku penimbunan BBM Bersubsidi ini dapat diancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *