Kab.Sematang|Semarjoglo.com-Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Gentan-Timpik – Lanjutan (No. Ruas 94) Kec. Susukan Kab. Semarang Tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, dan perhitungan bersama hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 30 November 2023 oleh BPK bersama PPK/PPTK/Tim Teknis, Inspektorat Kabupaten Semarang, Penyedia Barang/Jasa, dan Konsultan Pengawas menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp. 822.286.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV GPR, sesuai dengan Surat Perjanjian kontrak harga satuan nomor : 027/01/SPK/BM-PB/K/DPU/2023, tanggal 26 Juni 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.887.376.380,00. Pekerjaan telah mengalami addendum sebanyak 2 kali, yaitu addendum pertama Nomor : 027/01/ADD.01/BM- PB/K/DPU/2023, tanggal 24 Agustus 2023, dan addendum kedua Nomor : 027/01/ADD.02/BM-PB/K/DPU/2023, tanggal 22 November 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal diterbitkannya SPMK yaitu mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 22 November 2023.
Pekerjaan itu dinyatakan selesai dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan/PHO melalui berita acara PHO Nomor 027/01/PHO/PK/BM-PB/2023 tanggal 22 November 2023. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 9.887.376.380,00 atau 100%, melalui SP2D Nomor : 03.23/04.0/000142/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/P.04/7/2023, Tanggal : 27 Juli 2023 Sebesar : Rp. 1.977.475.276,00 dan; SP2D Nomor : 03.23/04.0/000707/LS/1.03.1.04.2.10.01.0000/P.06/12/2023, Tanggal : 27 Desember 2023 Sebesar : Rp. 7.909.901.104,00.
Sejauh ini tindaklanjut dari temuan – temuan BPK adalah berupa aksi untuk mengembalikan kerugian negara, padahal permasalahan itu muncul karena adanya kelalaian, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan, seharusnya ada sanksi hukum sebagai efek jera supaya permasalahan yang sama tidak terulang lagi di tahun berikutnya.
Sementara metode yang dilakukan BPK untuk pemeriksaan adalah UJI PETIK artinya tidak semua paket konstruksi di Kabupaten Semarang diperiksa oleh BPK, bisa di mungkinkan jika semua paket pekerjaan di periksa akan terjadi pengembalian – pengembalian atas kelebihan bayar.
Atas permasalahan tersebut, kami dari Sapu Jagad sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas PU,Namun saat berita ini terbit belum ada konfirmasi dari Dinas PU Kabupaten Semarang.
(Tim)