Salatiga|Semarjoglo.com-Sebuah cafe ternama di Salatiga diduga kuat menjual ayam bakar busuk yang di dalamnya ada ulat belatung, berawal sebuah acara keluarga dari kota Salatiga yang dilaksanakan di cafe Banyoe yang terletak di jalan Pulutan kota Salatiga.
Berawal acara ulang tahun salah satu keluarga ( E ) yang dirayakan pada sore hari (31/05/2024) bersama keluarga di cafe tersebut membuat suasana suka cita menjadi lesu, ketika salah satu keluarga makan ayam bakar yang telah di pesan berbau busuk dan di dalamnya ada ulat belatung,menu makan yang sudah di pesan dan dibayar urung untuk di makan dan harus pindah tempat dikarenakan semuanya sudah tidak ada selera makan, ketika pihak keluarga mengajukan komplain kepada pelayan dan kasir bukannya minta maaf atau diganti menu lain,pembayaran atas hidangan ayam bakar dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut terlihat jelas bahwa pelayanan angkringan tersebut kurang memuaskan,penyajian makanan kurang tepat dan terasa dipaksakan,kurangnya menjaga kesehatan dan kesegaran ikan maupun ayam di tempat penjualan yang serba angkringan, hal yang utama apakah cafe tersebut sudah dilengkapi perizinan dari dinas terkait atas kejadian ini pihak dinas terkait bisa menelaah apakah cafe tersebut di payungi oleh perizinan ,tidak ada pajak resto terpasang di lingkup kasir.
Warga kota Salatiga dan sekitarnya agar lebih berhati hati dalam memilih cafe resto dengan penyajian seperti ini.
Sementara itu ketua DPW Sapu Jagad Provinsi Jawa Tengah Prabu Susilo Mengenai persoalan ini sudah cukup jelas diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat [1] UUPK disebutkan:“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
Sedangkan yang dimaksud Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UUPK).
Jadi, berdasarkan UUPK, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen dalam hal ini adalah pelaku usaha restoran. Dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas (PT) dari restoran tersebut sebagai badan usaha yang menjalankan usaha restoran tersebut.
Saat berita ini dinaikkan pihak dari manajemen Cafe Banyoe belum bisa dihubungi.
(*)