Kab.Semarang|Semarjoglo.com-Sesuai arahan Menteri Pariwisata bahwa Pengelola destinasi wisata wajib patuhi aturan & lengkapi perizinan dasar pembangunan tempat wisata. Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata.
Kabupaten Semarang merupakan daerah yang memiliki potensi wisata di dalamnya, khususnya wisata agro, namun sayangnya kesadaran akan perizinan bisa dikatakan kurang, seperti halnya Wisata Dusun Semilir yang menyandang sebagai salah satu wisata agro besar di wilayah Kabupaten Semarang.
Banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola Wisata Dusun Semilir, mulai dari Izin Bangunan dan Ketentuan Tentang Wisata Agro. Atas permasalahan tersebut beberapa LSM / Perkumpulan dan Media Online bergabung menjadi satu dalam wadah bernama SEKRETARIAT BERSAMA (SEKBER ) meminta Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menutup sementara Wisata Dusun Semilir sebelum semua izin terpenuhi.
Menurut Haryo Priyambodo, SH selaku Pimpinan Media ONTOSENO dan mewakili Perkumpulan ONTOSENO mengatakan “ kami memberikan waktu sampai 2 hari kerja, jika dalam waktu tersebut tidak diambil tindakan maka pihaknya akan melakukan aduan ke Aparat Penegak Hukum “.
Sementara itu dari Media CAKRA dan Pimpinan Jawa Tengah Perkumpulan SAPU JAGAD Susilo Hartadi yang akrab di panggil Bang Prabu menambahkan, sebelumnya kami sudah koordinasi dengan Dinas Terkait di Kabupaten Semarang dan hasilnya Pemkab sangat mendukung upaya ini, bagaimanapun juga aturan harus dijalankan sesuai dengan koridor yang baik dan benar.
“ Untuk memenuhi beberapa izin diharapkan Wisata Dusun Semilir mengawali dengan melakukan pembangunan sebagai Wisata Agro, seperti menambah tanam pohon, taman, buah dan lain lain,” Jelas Prabu.
Sementara itu terkait teknis perizinan, Narain Topan Ndas sebagai Ketua DPC LASKAR INDONESIA BERSATU Wilayah Kabupaten Semarang ingin mengetahui terkait perizinan yang dimiliki oleh Wisata Dusun Semilir, seperti : Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ), IPLC ( IPAL ), Izin Laik Kesehatan ( Resto & Café ), Laporan hasil uji Air Bersih, Izin TPS Limbah B3, Izin Operasi Genset (IO Genset ), SLO Genset, Izin Pemanfaatan air bawah tanah ( SIPA ), Izin satwa dan UKL UPL / AMDAL.
“ Agar tidak menyandang sebagai pengusaha nakal, alangkah baiknya jika melakukan kegiatan usaha dimanapun tempat tetap menjunjung tinggi aturan dan ketertiban berusaha “ tegas Topan.
Sesuai arahan Menteri Pariwisata bahwa Pengelola destinasi wisata wajib patuhi aturan & lengkapi perizinan dasar pembangunan tempat wisata. Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata.
Kabupaten Semarang merupakan daerah yang memiliki potensi wisata di dalamnya, khususnya wisata agro, namun sayangnya kesadaran akan perizinan bisa dikatakan kurang, seperti halnya Wisata Dusun Semilir yang menyandang sebagai salah satu wisata agro besar di wilayah Kabupaten Semarang.
Banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola Wisata Dusun Semilir, mulai dari Izin Bangunan dan Ketentuan Tentang Wisata Agro. Atas permasalahan tersebut beberapa LSM / Perkumpulan dan Media Online bergabung menjadi satu dalam wadah bernama SEKRETARIAT BERSAMA ( SEKBER ) meminta Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menutup sementara Wisata Dusun Semilir sebelum semua izin terpenuhi.
Menurut Haryo Priyambodo, SH selaku Pimpinan Media ONTOSENO dan mewakili Perkumpulan ONTOSENO mengatakan “ kami memberikan waktu sampai 2 hari kerja, jika dalam waktu tersebut tidak diambil tindakan maka pihaknya akan melakukan aduan ke Aparat Penegak Hukum “.
Sementara itu dari Media CAKRA dan Pimpinan Jawa Tengah Perkumpulan SAPU JAGAD Susilo Hartadi yang akrab di panggil Bang Prabu menambahkan, sebelumnya kami sudah koordinasi dengan Dinas Terkait di Kabupaten Semarang dan hasilnya Pemkab sangat mendukung upaya ini, bagaimanapun juga aturan harus dijalankan sesuai dengan koridor yang baik dan benar.
“ Untuk memenuhi beberapa izin diharapkan Wisata Dusun Semilir mengawali dengan melakukan pembangunan sebagai Wisata Agro, seperti menambah tanam pohon, taman, buah dan lain lain,” Jelas Prabu.
Sementara itu terkait teknis perizinan, Narain Topan Ndas sebagai Ketua DPC LASKAR INDONESIA BERSATU Wilayah Kabupaten Semarang ingin mengetahui terkait perizinan yang dimiliki oleh Wisata Dusun Semilir, seperti : Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ), IPLC ( IPAL ), Izin Laik Kesehatan ( Resto & Café ), Laporan hasil uji Air Bersih, Izin TPS Limbah B3, Izin Operasi Genset (IO Genset ), SLO Genset, Izin Pemanfaatan air bawah tanah ( SIPA ), Izin satwa dan UKL UPL / AMDAL.
“ Agar tidak menyandang sebagai pengusaha nakal, alangkah baiknya jika melakukan kegiatan usaha dimanapun tempat tetap menjunjung tinggi aturan dan ketertiban berusaha “ tegas Topan.






