Optimalkan Pemenuhan Data Dukung IRH, Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah dorong Pemerintah Daerah melalui Pendampingan

SALATIGA |SEMARJOGLO.COM- Dalam rangka memastikan terwujudnya pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) berjalan dengan baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan kegiatan pendampingan IRH di Kota Salatiga, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, 2-3 Juli 2025.

Kegiatan Pendampingan ini dilakukan dalam upaya percepatan terlaksananya penilaian mandiri dan pengunggahan berita acara oleh Tim Asesor IRH Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi langkah strategis Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah selaku Tim Sekretariat Wilayah penilaian IRH 2025 di Jawa Tengah. Melalui kegiatan pendampingan IRH, diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung IRH kepada Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah.

Kegiatan pendampingan IRH di hari pertama dilakukan di Pemkot Salatiga dan Pemkab Temanggung. Para pejabat fungsional Bagian Hukum Pemkot Salatiga maupun Pemkab Temanggung saling menyampaikan beberapa kendala yang sedang dialami. Kendala tersebut berkaitan dengan Permohonan Kajian Raperwal di Kota Salatiga dan Kendala kedua berkaitan dengan data dukung yang masih belum diunggah ke aplikasi monitoring IRH.

Selain itu, pendampingan juga dilaksanakan di Pemkab Wonosobo di hari kedua. Para pejabat Fungsional Pemkab Wonosobo juga menyampaikan beberapa masalah yang dialami. Masalah tersebut berkaitan dengan proses pengunggahan data dukung yang masih berlangsung.

Adapun beberapa data yang masih harus dilakukan perbaikan, untuk itu Kanwil Hukum Jawa Tengah secara terbuka memberikan beberapa gambaran dengan berlandaskan pedoman pengunggahan data dukung IRH.

Kantor Wilayah Hukum Jawa Tengah berperan melakukan sosialisasi, melakukan pendampingan, melakukan verifikasi awal data dukung serta melakukan verifikasi dan validasi nilai awal dari tim penilai nasional. Untuk mendukung beberapa peran tersebut, Tim Sekretariat Wilayah diberikan akun dalam aplikasi penilaian IRH untuk memudahkan verifikasi, klarifikasi, dan validasi.

Data dukung IRH memiliki 4 variabel yang saling terkait, mulai dari proses pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, peningkatkan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), pelaksanakan deregulasi, serta penataan database regulasi melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Tujuan utama dari pemenuhan data dukung IRH adalah untuk memastikan bahwa reformasi hukum berjalan efektif dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas tata kelola hukum.

Pemenuhan Data dukung IRH Pemerintah Daerah di Jawa Tengah diharapkan dapat segera terpenuhi pada akhir Juli 2025 mendatang.

(PRABU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *