Boyolali |Semarjoglo.com-Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di wilayah Tagung, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah adanya penertiban yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pertambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sehingga dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penegak hukum. Dalam operasi tersebut, sejumlah alat berat berupa tiga unit excavator disebut diamankan dari lokasi, berikut sejumlah armada dan beberapa pekerja yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan di Polres Boyolali.
Namun, berdasarkan penelusuran tim awakmedia, keberadaan tiga unit excavator yang sebelumnya disebut diamankan dari lokasi tambang tersebut dipertanyakan. Saat dilakukan pengecekan, alat berat itu disebut tidak terlihat berada di lingkungan Polres Boyolali.
Keberadaan alat berat tersebut kini menjadi pertanyaan publik dan masih dalam penelusuran lebih lanjut.
Seorang narasumber menyampaikan bahwa dirinya siap memberikan keterangan secara terbuka apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Data dan informasi yang kami miliki siap dipertanggungjawabkan apabila masuk ke proses hukum,” ujar sumber tersebut.
Narasumber juga menyebutkan, sejumlah pekerja atau pihak yang berada di lokasi tambang saat penertiban diduga telah dilepaskan dan tidak ada yang ditahan.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah pihak mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Tidak hanya menertibkan aktivitas tambang, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam keberlangsungan kegiatan tambang tanpa izin.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain perlunya pemeriksaan terhadap pihak terkait, mulai dari pengelola tambang, pemerintah desa setempat terkait pengetahuan terhadap aktivitas tersebut, hingga instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
Masih terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Boyolali, seorang sumber mengungkap adanya dugaan koordinasi antara pengusaha tambang dengan oknum tertentu sebelum kegiatan operasional berjalan.
Dari informasi yang didapat dugaan adanya kesepakatan tertentu terkait setoran, namun informasi tersebut masih perlu pembuktian dan pendalaman dari pihak berwenang.
Dari beberapa Sumber menyebut adanya dugaan ada pengembalian uang oleh seorang oknum anggota kepolisian kepada pihak yang disebut sebagai pelaku tambang non izin pada 3 Juni 2026. Hal tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi oleh institusi terkait.
publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Masyarakat menilai persoalan dugaan tambang ilegal di Boyolali merupakan perkara serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan pusat.
(Red)





