Salatiga |Semarjoglo.com– Aktivitas penataan lahan yang diduga akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Perumahan Aruna Regency di kawasan Villa Gunung Sari, RT 07 RW 06, Kota Salatiga, mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait dugaan belum adanya perizinan dari dinas terkait sebelum pekerjaan penataan lahan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemerataan dan penataan lahan telah berlangsung di lokasi yang berada di kawasan Villa Gunung Sari. Namun hingga kini, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Villa Gunungsari di Kota Salatiga.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Salatiga, melalui dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pengecekan terhadap status perizinan proyek tersebut. Mereka menilai setiap kegiatan pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan pengembangan kawasan perumahan, harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dahulu, sementara aspek legalitasnya belum jelas. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar pemerintah memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, serta izin-izin lain yang menjadi prasyarat pembangunan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dan tata ruang merupakan salah satu aspek penting dalam proses pengembangan kawasan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang Aruna Regency maupun dari dinas terkait mengenai status perizinan kegiatan penataan lahan tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada pihak pengembang serta instansi pemerintah terkait apabila terdapat penjelasan atau data yang berbeda atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Ari)






