Oplos Gas Subsidi 3 Kilogram Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Dan Denda 60 Milyar

Blora|Semarjoglo.com-Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan seorang pria berinisial PE sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan u penyidik melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta memeriksa sembilan orang saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan memeriksa sembilan orang saksi.

Hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan satu tersangka berinisial PE,” ujar Kompol Slamet Riyanto dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, tersangka diduga berperan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram tabung gas non-subsidi menggunakan peralatan khusus yang telah disiapkan di lokasi. Dalam pengungkanan kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elipiji 3 kg dan tabung non subsidi,alat pengoplos,selang regulator serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam praktek ilegal tersebut.

Selain itu, dua unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME jug disita karena diduga digunakan untuk menduk aktivitas pemindahan isi gas elpiji.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Polres Blora di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan dua truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum proses penyidikan dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tah 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjar paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

(Ari/Jt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *