Proyek SBSN MTsN Salatiga Rp2,25 Miliar Dipertanyakan, Dugaan Pengabaian K3 dan Minimnya Transparansi Pelaksanaan Jadi Sorotan

Salatiga|Semarjoglo.com- Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN Salatiga yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian setelah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.250.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Dwipa Mahidara, yang beralamat di Jalan Jangkungan No. 16, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Hasil investigasi di lapangan Rabu (22/7/2026) tim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengguna anggaran maupun instansi pengawas.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat proses dokumentasi dilakukan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja apabila benar tidak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi proyek, awak media juga tidak berhasil menemui penanggung jawab pekerjaan maupun pelaksana lapangan yang dapat memberikan penjelasan mengenai progres pembangunan, sistem pengawasan, maupun penerapan K3. Upaya konfirmasi secara langsung di lokasi belum membuahkan hasil karena tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah tidak terlihat adanya direksi keet atau kantor lapangan yang berfungsi sebagai pusat administrasi dan koordinasi pekerjaan. Awak media juga tidak menemukan informasi yang memadai mengenai personel penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, maupun media pengaduan yang mudah diakses masyarakat di lokasi proyek. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat konstruksi umumnya menilai bahwa keberadaan pengawas lapangan, penanggung jawab pekerjaan, serta penerapan K3 merupakan bagian penting dari tata kelola proyek yang baik. Kehadiran pihak yang berwenang di lokasi juga memudahkan koordinasi apabila terjadi persoalan teknis maupun keadaan darurat.

Masyarakat berharap pihak Kementerian Agama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana dapat memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar keselamatan kerja, serta mengedepankan prinsip transparansi karena proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Dwipa Mahidara, pihak MTsN Salatiga, maupun pihak yang berwenang di lingkungan Kementerian Agama terkait temuan di lapangan.

(Ari/Jt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *