Tambang Galian C di Ngrawan Bawen Diduga Beroperasi Malam Hari, Legalitas dan Tujuan Pengiriman Material Perlu Diusut

Kab.Semarang|Semarjoglo.com– Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di Desa Ngrawan, Kecamatan Bawen, tepatnya di depan Rumah Makan Tapak Bimo, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan pola operasional tambang tersebut yang diduga lebih aktif pada malam hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas alat berat dan keluar masuk dump truck pengangkut material tanah kerap berlangsung pada malam hingga dini hari. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya upaya menghindari perhatian masyarakat maupun pengawasan dari instansi terkait.

Selain dugaan operasional malam hari, muncul informasi bahwa material tanah dari lokasi tersebut dikirim ke PT FAP untuk kebutuhan proyek jalan tol. Informasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai asal-usul material, legalitas penambangan, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 35 UU Minerba menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dengan demikian, setiap kegiatan penggalian, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang wajib memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek perizinan tambang, kegiatan tersebut juga wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, persetujuan penggunaan lahan, dokumen reklamasi, serta kewajiban pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengamat lingkungan dan aktivis masyarakat menilai aparat penegak hukum serta instansi teknis perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tambang di Ngrawan. Pemeriksaan tersebut meliputi:

Keabsahan izin usaha pertambangan atau izin terkait lainnya.
Kesesuaian titik koordinat penambangan dengan wilayah yang diizinkan.
Legalitas pengangkutan dan penjualan material hasil tambang.
Tujuan penggunaan material serta pihak penerima material.
Dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.

Masyarakat juga mempertanyakan alasan aktivitas pengangkutan material diduga lebih sering dilakukan pada malam hari. Jika seluruh perizinan telah lengkap dan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menjalankan kegiatan yang menimbulkan kesan tertutup atau mengundang kecurigaan publik.

Transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian diharapkan segera turun ke lapangan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun pihak yang disebut sebagai penerima material belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional malam hari, status perizinan, dan tujuan pengiriman material tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *