Jepara|SEMARJOGLO.COM-Dengan diberinya Sanksi Pembinaan terhadap SPBU 44.594.08 Desa Bapangan, Kecamatan Bapangan, Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu, oleh PT Pertamina Regional Jawa Tengah Pertamina Patra Niaga, ini merupakan ketegasan dari pihak PT PERTAMINA tetapi sayangnya tidak di ikuti tindakan tegas terhadap SPBU-SPBU yang lainnya yang juga digunakan sebagai sumur BBM Bersubsidi. SPBU tersebut terlihat menjual BBM Subsidi jenis Solar dalam partai besar, pada hari Sabtu 30 September 2023.
Adanya Penjualan BBM Subsidi jenis Solar yang memang sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Kabupaten Jepara, Juga di Wilayah Jawa Tengah lainnya, Seperti di Daerah Demak, Kudus, Baru satu SPBU yang kena sanksi pembinaan, lalu bagaimana dengan 13 SPBU Yang lain di wilayah Jepara yang sampai sekarang diduga masih di jadikan lahan pengangsuan Solar.
Ketigabelas SPBU tersebut, diduga adalah SPBU Welahan, SPBU Mayong, SPBU Sengon, SPBU Pulodarat, SPBU Ngabul, SPBU Walisongo, SPBU Krapyak, SPBU Karangrandu, SPBU Bulu, SPBU Mulyosari, SPBU Mlonggo, SPBU Bangsri, dan SPBU Kelingkelet, yang harus jadi perhatian PT PERTAMINA dan Penegak Hukum.
Seperti halnya yang telah di sampaikan Ketum LSM RPK RI (Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia) Susila H. Prasetyo yang menyampaikan bahwa, dengan adanya penangkapan langsung pengangsu BBM Solar ilegal yg termasuk kategori pencurian BBM bersubsidi, yang kemungkinan besar di jual kembali sebagai BBM Industri non subsidi akan di kawal oleh DPP RPK-RI untuk lanjut proses hukum yang seadil adilnya.
DPP RPK-RI juga memohon kepada Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas kepada SPBU yang bermasalah tersebut. Dan pihak APH segera menindak tegas Bos Pengangsu BBM Subsidi jenis Solar tersebut yang di duga berasal dari Kudus berinisial WN yang belum lama ini pernah di tangkap oleh Krimsus Polda Jawa Tengah dengan di temukan gudang Solar milik terduga WN di kudus namun herannya Saat ini ada beberapa teman lembaga juga wartawan melihat masih beraksi kembali di SPBU 44-594-07 di Welahan, Kabupaten Jepara, kami ingin pembuktian bahwa hukum tidak tebang pilih.
“Jangan sampai ada dugaan perlakuan istimewa dalam proses hukum tersebut, Kami akan pantau terus proses hukum atas pencurian BBM tersebut”, ungkap Susilo, Ketua Umum DPP RPK-RI.
“Dan kami sudah laporkan terkait adanya dugaan pencurian BBM bersubsidi jenis Solar di beberapa SPBU di wilayah Jepara dan Demak kepada pihak Pertamina, Saat ini pihak DPP RPK-RI menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut”, jelasnya.
“Kami ingin ada tindakan Tegas yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat penerima subsidi yang saat ini di ambil oleh pemain BBM ilegal untuk di jual dengan harga BBM non subsidi yang harganya jauh lebih mahal dari BBM bersubsidi, keuntungan mereka yang besar bukan untuk masyarakat kecil, tapi bos mafia bbm”, pungkasnya.
(Red)