Tambang Galian C Ilegal Terus Beroperasi di Kabupaten Semarang,Aparat Penegak Hukum Tak Berkutik

Kab.Semarang|SEMARJOGLO.COM-Meski Polda Jateng kerap menindak aktifitas galian C ilegal, namun masih ada saja pengusaha yang nekat beroperasi.

Pantauan awakmedia, nampak aktifitas galian C diduga ilegal beroperasi di wilayah Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Mirisnya, berdasar keterangan sejumlah sumber, selain beraktifitas tanpa kantongi izin lengkap juga diduga gunakan BBM solar ilegal.

Prihatin dengan kondisi itu, Sapu Jagad Jawa Tengah akan melaporkan praktik praktik melanggar hukum seperti itu.

“Memang mereka itu sangat bandel.Tentunya perlu aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Kami akan laporkan itu ke Mabes. Data sudah ditangan,”tandas Susilo selaku ketua DPW Sapu Jagad Jawa Tengah.

Perlu diketahui, selain melaporkan pelaku tambang galian C ilegal, juga pembeli dari hasil tambang juga akan dilaporkan.

“Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”terangnya.

“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Susilo ketika dimintai pendapatnya,Sabtu (7/10/2023).

Menurut Susilo, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Susilo.

Diduga kuat DW (Nama samaran) telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug yang tidak berizin melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Susilo menjelaskan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegas Susilo.

 

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.00,00.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *