Oknum Perangkat Desa Tegalampel Karangdowo Kab.Klaten Diduga Perjual Belikan Tanah Keruk Embung

Klaten,Semarjoglo.com-Munculnya hal ini saat warga mendapat perlakuan berbeda terkait kerukan tanah untuk embung yang berlokasi di Dukuh Jlogedan Selatan Balai Desa kurang lebih 200 meter dengan membayar Rp.150 ribu per trucknya.


“Betul mas itu tetapi tidak semua warga bisa mendapatkan dan diutamakan yang warga massanya pak Kades”,ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu perangkat desa yang bernama Azis saat ditemui awakmedia membenarkan bahwa warga yang membutuhkan bisa mengganti solar truck bukan membeli tanah urugan embung.“Nilai anggarannya Rp.115 juta rupiah dari Dinas Pertanian Klaten dengan perincian Rp.50 juta untuk pengerukan tanah dan Rp.60 juta rupiah untuk geomembran”tutur Aziz.

Tersiar kabar diduga ada oknum perangkat desa yang dekat dan dipercaya Kades bermain dengan penjualan tanah kerukan tersebut yang diduga pula hasil dari penjualan tanah kerukan dikategorikan mencuri aset negara yang berupa tanah.

Informasi yang tidak sedap ini pun dikonfirmasikan kepada Camat Karangdowo Klaten Tomisila Adhitama AP.MM dan diperoleh keterangan bahwa pihaknya tidak tahu kalau di desa wilayahnya yang mendapat bantuan dari Dinas Pertanian Klaten.

“Segera saya panggil Kepala Desa yang mendapat bantuan untuk diklarifikasi kebenarannya,” tandasnya singkat.

Sementara itu Sekjen Laskar Indonesia Bersatu Susilo Haryadi pun ikut memberikan tanggapan terkait apa yang terjadi di Desa Tegalampel atas dugaan penjualan tanah kerukan embung yang bisa dikategorikan pencurian aset negara adalah perbuatan melawan hukum.

Menurutnya bila embung dengan ukuran 15 x 25 m volume pekerjaanya adalah 700 m/kubik dan bila dibagi dengan jumlah armada truck dump isi 8m/kubik telah dijual 93 truck dump x Rp150 ribu = Rp. 13.950.000, (nilai penjualan tanah).

Belum lagi tanah kerukan embung adalah aset negara juga pembiayaan pekerjaan menggunakan uang negara mestinya menurut kami harus dilakukan penghapusan aset terlebih dahulu.

Dirinya juga heran mengapa lokasi embung yang juga tanah kas desa dan masuk zona hijau produktif sebagai penyangga pangan nasional dan juga tidak termasuk zona rawan kekeringan, pengajuan pembuatan embung oleh masyarakat bisa disetujui oleh pemerintah.Dengan demikian patut diduga telah terjadi pencurian aset juga pungli.Apapun bahasa dan alasannya perlu dicatat dan digaris bawahi bukan pada nilainya tetapi pada pelanggarannya dan kerukan tanah embung adalah termasuk galian C harus ada ijinya terpisah,karena cut and fill (potong dan buang) sudah ada anggarannya dan termasuk pelanggaran pidana.tegasnya.

Menurut Susilo Haryadi secepatnya akan melaporkan hal ini kepada pihak terkait dan bila diperlukan membawa hal ini ke ranah hukum agar diberikan sangsi hukum agar jera.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Klaten Ir. Widiyanti ketika dikonfirmasi melalui Erni Kusumawati SP, MSc.Selasa (5/12/2023) mengatakan program tersebut adalah dari Kementerian Pertanian menggunakan dana APBN 2023.

Dikatakan Erni Kabupaten Klaten yang mendapat bantuan embung ada tiga desa ,dana ditransfer kepada Pokmas/Gapoktan termasuk pelaksanaan diserahkan pokmas sesuai proposal yang dibuat.

“Terkait adanya dugaan penyalahgunaan pelaksanaan pekerjaan dan adanya penjualan tanah kerukan embung , sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan dan pokmas penerima” tegasnya.

Ditegaskan pula oleh Erni bahwa penerima bantuan adalah Pokmas/Gapoktan bukan Desa dan pihaknya hanya sebagai fasilitator pusat,dikatakan pula bahwa pihaknya hanya sebagai pengendali dan pengawas bukan pengambil kebijakan.

Sementara itu Kepala Desa Tegalampel Karangdowo Klaten Suwanto ketika dikonfirmasi dihubungi selularnya tidak diangkat dan di whatsup juga tidak dibalas.

(Ag/P.Legowo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *