SPBU 44.576.07 Cengkal Kabupaten Wonogiri Diduga Kongkalikong Dengan Pengangsu BBM Bersubsidi

Wonogiri,Semarjoglo com-Distribusi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) per 21 September 2023 telah mencapai 21,5 juta kilo liter (KL). Angka tersebut setidaknya telah tembus 66,5% dari kuota Pertalite yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini.

Adapun kuota Pertalite pada 2023 ditetapkan sebesar 32,56 juta KL. “Semoga cukup hingga akhir tahun,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman beberapa waktu lalu. Sementara itu, untuk tingkat konsumsi BBM jenis solar telah mencapai 12,5 juta KL. Angka ini telah mencapai 73,5% dari kuota yang ditetapkan tahun ini sebesar 17 juta KL.

Alokasi BBM yang tidak sedikit pada tahun ini, karena pemerintah telah memperhitungkan kuota pemakaian masyarakat agar dapat tercukupi. Namun bagaimana bila para pemain BBM sudah angkat bicara mengenai dengan mengutil kuota masyarakat untuk keuntungan pribadi.

Ini merupakan persoalan kata biadab dan keji, saat mereka masyarakat kecil membutuhkan dihadapkan dengan fenomena tidak sesuai dengan kebijakan pemeritah pusat. Yaitu justru malah menjadi langka keberadaan BBM jenis Pertalite di daerah Yogyakarta. berbading terbalik.

Saat tim awak media mengadakan sosial kontrol di Daerah Istimewa Yokyakarta dengan adanya informasi dari berapa masyarakat atas kelangkaan BBM jenis Pertalite. Ternyata setelah tim turun kelapangan, namun ekspetasi di berapa SPBU memang terlihat sepeda montor yang mengantri, antrian yang sangat panjang, akan tetapi ketika tim mengkonfirmasi terkait kelangkaan BBM pertalite itu tidak benar, Rabu 06/12/23

Tim media melanjutkan perjalanan ke daerah Wonosari Gunung Kidul suasananya udaranya sangat dingin sekali dan melintas ke Pracimantoro Kabupaten Wonogiri, awalnya ingin menemui kawan-kawan Jurnalis Wonogiri. saat di pagi hari pukul 05:23 Wib, meluangkan untuk beristirahat di SPBU 44.576.07 Cengkal, dijalan Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, rencana bersih bersih karena imbas perjalanan, kemudian sebagian tim Jurnalis melihat sebuah armada Kijang abu abu yang bernopol. AB 1342 DR, mondar mandir untuk mengisi BBM jenis Pertalite.

Supir Kijang saat memasuki kantor SPBU Cengkal Awak media yang mencurigai mobil Kijang abu-abu, kemudian awak media memberanikan diri untuk menghampiri armada tersebut, namun armada tersebut meninggalkan lokasi SPBU. Dengan inisiatif tim media dan lembaga membututi mobil Kijang, namun armada tersebut sudah menghilang. Awak media kehilangan jejak.

Karena situasi tim masih lelah, kemudian memutuskan untuk kembali lagi ke SPBU 44.576.07 Cengkal, saat mengkonfirmasi kepada operator yang bernama Sarianto, dan mandor SPBU yang bernama Putra,

Operator Sarianto mengakui bahwa itu benar mobil kijang tersebut mengisi BBM jenis Pertalite dengan nominal 450 ribu sampai di angka 3 jutaan. Proses pembelian itu bisa berulang hingga 6 kali dengan nomor Polisi yang sama. Dan peristiwa itu mandor SPBU pun sudah mengetahui, kejadian ini dilakukan sejak 2 tahun lalu, dalam hal ini mandor dan operator mengakui bahwa tindakan itu salah.

Diduga SPBU 44.576.07 Cengkal, justru membantu para pengutil BBM Pertalite. Saat di konfirmasi pengutil BBM bersubsidi jenis Pertalite bernama Sipur. Dan ia melakukan aksinya dimulai pada pagi hari hingga siang hari, nominal pembelanjaan 3 hingga 6 juta rupiah. Pada saat pelaku bernama Sipur di konfirmasi melalui WA ia pun mengakuinya.

Tindakan tidak terpuji ini jelas merugikan masyarakat kecil yang bisa mengakibatkan monopoli BBM subsidi dan kelangkaan jenis BBM Pertalite di daerah tersebut.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah di atur dalam Undang-Undang dan pengawasan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya pelaku dapat diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pada pihak-pihak yang berkompeten dalam penanganan penyalahgunaan BBM, kami harap dapat menindak lanjuti peristiwa ini dengan tegas seperti yang telah di atur dalam per-Undang-Undangan yang berlaku. Dan pihak aparat penegak Hukum agar memindak dengan tegas dan tidak tebang pilih.

(Prasetyo Legowo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *