SALATIGA,SEMARJOGLO.COM-Pemerintah Kota Salatiga menggelar rapat koordinasi membahas polemik keberadaan Resto Café VIP Social Bar yang berlokasi di Kecandran. Rapat yang digelar di Ruang Kerja Wali Kota Salatiga, Gedung Papak, ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah. Namun, pemilik atau perwakilan VIP Social Bar tidak hadir dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 15.45 WIB tersebut.
Wali Kota Salatiga, dr. Roby Hernawan, Sp.OG, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak manajemen VIP Social Bar. Ia menilai hal itu sebagai bentuk ketidak-sungguhan untuk menyelesaikan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sebenarnya hari ini saya ada kegiatan di Surabaya, tapi saya pulang karena merasa masalah ini penting. Sayangnya, pihak VIP Bar tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik,” tegas Roby dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki hak untuk berbisnis, namun tetap harus memperhatikan norma, perizinan, dan persetujuan dari lingkungan sekitar. Roby juga menyayangkan praktik usaha VIP Social Bar yang dinilai melenceng dari izin awal sebagai restoran.
“Diawal izinnya hanya sebagai resto, namun kemudian menjual minuman keras. Ini jelas tidak sesuai, apalagi ada ketidaksinkronan antara izin dari daerah dan provinsi. Di provinsi diberi izin tipe A, tapi kenyataannya menjual lebih dari itu,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan bahwa ketentraman dan keharmonisan Kota Salatiga adalah prioritas utama. Ia tidak ingin adanya potensi konflik horizontal akibat polemik usaha yang meresahkan masyarakat.
“Jangan sampai kota yang aman dan tentram ini diganggu oleh duri-duri konflik. Kita harus berdiskusi dengan kepala dingin, menjunjung norma dan aturan, serta menyingkirkan ego pribadi,” ujar Roby.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Salatiga, Drs. KH. Nur Rofiq, mengingatkan agar semua pihak menyerahkan penyelesaian kepada pemerintah dan tidak memperluas persoalan ke luar substansi.
“Permasalahan satu saja kita selesaikan, jangan melebar kemana-mana. Sedikit saja gejolak di Salatiga bisa terdengar secara nasional. Maka kami minta semua pihak menyerahkan kepada pemerintah. Jika muncul permasalahan baru, kita akan kembali duduk bersama,” ujarnya.
Menanggapi ketidakhadiran pihak VIP Social Bar dalam rapat, pengacara dari kantor hukum Fast n Associates Salatiga, Handrianus HR, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima undangan secara resmi.
“Saya mewakili owner dan berdasarkan keterangan yang saya terima, klien saya tidak menerima undangan yang dimaksud. Kami baru diberi tahu beberapa jam sebelum pertemuan, yang awalnya dijadwalkan di rumah dinas Wali Kota, namun kemudian bergeser ke Pemkot Salatiga. Saat itu, kami sedang berada di luar kota,” ujar Handrianus saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu sore.
Meski demikian, pihaknya menyampaikan penghormatan atas hasil pertemuan antara Wali Kota dengan warga dan elemen masyarakat.
“Kami menghormati pertemuan tersebut dan aspirasi yang berkembang. Kami juga menginginkan permasalahan ini cepat selesai dan tidak melanggar regulasi,” tambahnya.
Handy juga menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya sebatas pada aspek perizinan. Ia menyebut bahwa berdasarkan data yang ia miliki, saat ini VIP Social Bar memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien kami untuk menentukan sikap terkait polemik ini,” ujarnya.
Sementara itu, Robby menutup rapat dengan menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan kepada manajemen VIP Social Bar secara bertahap. Jika tidak diindahkan, maka penutupan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak bisa asal menutup, harus ada dasar hukumnya. Namun jika langkah-langkah persuasif tidak direspons, maka tindakan tegas akan kami ambil,” pungkasnya.
Rapat berlangsung dalam suasana tertib dan aman, serta menjadi forum mediasi awal yang digarisbawahi sebagai kesempatan terakhir untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan konstitusional. (Red)






