Salatiga|Semarjoglo.com-Diduga Oknum Kontraktor Proyek Pembangunan Talud Sungai yang berlokasi di samping Puskesmas Cebongan kelurahan Cebongan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Kontrak.
Pasalnya, Proyek dengan Anggaran Rp 410.107.900 yang dikerjakan oleh CV.Rejeki Agung para pekerja tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ironisnya,progres pekerjaan talud sudah berjalan beberapa minggu tanpa Penerapan K3 dan diduga adukan semen dan pasir tidak sesuai spesifikasi karena mudah rapuh hanya karena genggaman tangan.
Padahal, Dasar Hukum K3 Konstruksi UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Perlu diketahui proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Salatiga. Proyek yang kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja diduga tidak menerapkan K3, dan pengadukan pemasangan nya juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pantauan awakmedia dilokasi proyek, para pekerja (tukang) sebagian tidak memakai helm maupun sepatu sebagai alat pelindung diri (APD). dan sangat disayangkan adanya para pekerja konstruksi yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut.
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas bagi para pekerja konstruksi. Untuk itu, sejak perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, K3 tidak boleh diabaikan”.
Dijelaskan bahwa berbagai penyebab terjadinya kecelakaan kerja di dunia konstruksi antara lain kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan, penerapan K3 yang tidak dilaksanakan secara konsisten serta pelanggaran yang berkaitan peraturan K3.
“Penerapan K3 secara optimal akan melindungi para pekerja dan yang terlibat di dalamnya untuk menjamin proses konstruksi berjalan lancar”.
Sampai berita ini dimuat,awak media berusaha mencari Informasi dan menghubungi pihak Kontraktor.
(Tim)