GROBOGAN|Semarjoglo.com-Aktivitas galian C ilegal di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas tambang yang diduga milik Sucipto dan Amin ini dilaporkan menggunakan jalan milik Perhutani KPH Purwodadi tanpa izin resmi. Bahkan, tambang tersebut disebut-sebut menggunakan BBM bersubsidi dan diduga mendapat backup dari seorang oknum wartawan berinisial WRN.
Investigasi dilakukan oleh Tim Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mendapati jejak kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan besar, seperti truk bermuatan hasil tambang. Warga setempat yang dimintai keterangan mengonfirmasi bahwa tambang tersebut dikelola oleh Amin dan Cepto. Kerusakan jalan tersebut merugikan warga, terutama karena akses yang terganggu dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, tim investigasi LMP mendatangi kantor Administrasi Perhutani KPH Purwodadi. Namun, saat dikonfirmasi, pegawai Perhutani menyebut bahwa pihak terkait sedang berada di lapangan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Perhutani mengenai dugaan penggunaan lahan mereka untuk aktivitas tambang tersebut.
Laskar Merah Putih Siapkan Langkah Hukum
Ketua Tim Investigasi LMP menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Perhutani, pihaknya akan menggandeng kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. “Kami tidak akan tinggal diam jika aktivitas ilegal ini terus dibiarkan. Kerusakan lingkungan dan fasilitas umum harus dihentikan,” tegasnya.
Keseimbangan Informasi
Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi, termasuk pemilik tambang, oknum wartawan yang disebut, serta pihak berwenang lainnya untuk memastikan kebenaran dan legalitas aktivitas ini.
Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan lahan Perhutani tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak. Peran semua pihak diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.
(Tim)